SEJARAH BERDIRINYA YAYASAN BAITUL MAKMUR





Sejak berdirinya Yayasan Baitul Makmur  pada  tanggal 19 Juni 1992 dengan No : 20 oleh Akte Notaris Amir Syarifudin maka mulailah Yayasan Baitul Makmur bergerak  mengelola masjid dan membina jama’ah masjid Baitul Makmur.
Selama kurun waktu 16 (enam belas) tahun dari tahun 1992-2008 telah terjadi beberapa kali pergantian pengurus dan pada  Februari 2008 telah diadakan serah terima Pengurus Yayasan Baitul Makmur  periode 2003-2008 kepada Pengurus Yayasan Baitul Makmur periode 2008 - 2013 dari Drs. H. Anam Zakaria ke Ir. H. S. Surengrono. Pergantian Pengurus setiap periode tertentu adalah hal biasa dalam suatu organisasi, ini perlu guna memberikan pembelajaran yang baik bagi generasi muda berikutnya, serta memberikan kesempatan kepada yang muda untuk tampil.Selanjutnya Pengurus Yayasan dibawah pimpinan Ir.H.S.Surengrono mulai melaksanakan tugasnya sesuai dengan AD/ART dan Juklaknya (petunjuk pelaksanaanya).

Untuk mewujudkan program-programnya maka YBM selain berpegang teguh pada AD/ART juga pada UUNo: 16 tahun 2001 dan UU No: 24 thn 2008 tentang Yayasan.  Sebagai mana kita ketahui bahwa pada tahun 2006 YBM telah mendapatkan pengukuhan dengan Akte Perubahan dari Notaris I Gede Semester Winarno, SH No: 60 tahun 2006 tanggal 18 Oktober 2006 dan pada tahun itu pula Yayasan Baitul Makmur (YBM) mendapatkan SK Menteri Hukum dan Ham RI No: C-2593.HT.01.02 tahun 2006 tertanggal 8 November 2006. Yayasan Baitul Makmur ini bergerak dibidang sosial dan keagamaan khususnya Islam.

Alhamdullillah dalam perkembanganya sejak dibentuk pada tahun 1992 sampai sekarang YBM telah mengalami kemajuan yang cukup pesat baik dari segi kwalitas maupun kwantitas, dan ditengah dinamika masyarakat yang heterogin ternyata YBM mampu tampil dalam kesejukan  yang harmonis dengan tetap kritis dalam menyikapi situasi sehingga dapat diterima oleh seluruh  jama’ah masjid Baitul Makmur. 

VISI YAYASAN BAITUL MAKMUR.
Mewujudkan masyarakat muslim di kawasan Perumnas Monang Maning Denpasar dan sekitarnya yang diridhoi Allah SWT dikarenakan tegaknya Tauhid, Ukhuwah serta berkembangnya ilmu pengetahuan  dan kesejahteraan hidup yang memadai.

MISI YAYASAN BAITUL MAKMUR.
Mengoptimalkan keberadaan Yayasan Baitul Makmur dan Masjid Baitul Makmur sebagai salah satu karunia Allah SWT untuk :
1.      Menanamkan Tauhid kepada warga muslim secara benar sesuai Al Qur’an dan Hadis.             
2.   Menumbuhkan semangat beribadah sesuai tuntunan Rasululloh SAW.Memupuk kesadaran ukhuwah dan silaturahim.
3.      Menumbuhkan semangat dan kegembiraan mempelajari agama Islam.
4.      ]Meningkatkan kesejahteraan hidup umat Islam dilingkungan Perumnas Monang Maning dan sekitarnya.

Sejak tahun 1992 sampai sekarang tahun 2013 Yayasan Baitul Makmur telah mengalami pergantian Pengurus dengan uraian sebagai berikut :
1. Tahun 1987-1992 sebagai Ketua Umum Pengurus Masjid Baitul Makmur (belum berbentuk Yayasan) oleh Bp. Drs. Tantowi Djauhari hasil yang dicapai:
a.      Mengisi perlengkapan ibadah.
b.      Tahapan pemagaran keliling, pembuatan taman sekitar masjid.
c.     Pembelian tanah sebelah timur Masjid seluas 4 (empat) are dengan mengkoordinir dana dari warga muslim Blok 1 s/d Blok 10 yang kemudian dihibahkan ke Masjid Baitul Makmur
d.      Membentuk bagan-bagan dalam operasional dan mengembangkan syi’ar agama Islam.
e.   Pembentukan Yayasan Baitul Makmur, hal tersebut diperlukan  agar dapat memproses sertifikasi atas Tanah Hibah dari Negara (Perumnas) dan Warga.
f.       Peningkatan jumlah jama’ah di Masjid Baitul Makmur dari para penghuni perumnas mulai dari Blok I s/d Blok X termasuk juga peningkatan pemahaman masalah Agama Islam.
g.      Melimpahkan tugas Pengurus Masjid BM ke Yayasan Baitul Makmur.

2.  Tahun 1992-1994 sebagai Ketua Umum Bp. Gunawan,  hasil yang dicapai :
a.      Melanjutkan kebijakan kepemimpinan sebelumnya dan merawat fasilitas.
b.      Mengurus sertifikat Tanah Masjid Baitul Makmur.
c.       Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  Yayasan Baitul Makmur.

3. Tahun 1994–1998, sebagai Ketua Umum Bp. H. Ramelan, SAg. hasil yang dicapai:
a.      Pembangunan fasilitas kantor Yayasan Baitul Makmur.
b.      Renovasi pagar keliling dan pembuatan gapura Masjid Baitul Makmur.
c.       Pembangunan Gedung serba guna Tahap I dan Tahap II.
d.      Menerima hibah Mobil Ambulance dari jama’ah.
e.      Merawat fasilitas Masjid Baitul Makmur.
f.        Melanjutkan penyusunan AD/ART Yayasan Baitul Makmur.
g.      Memfasilitasi jama’ah membentuk Koperasi Karya Makmur.

4.  Tahun 1998 -2003, sebagai Ketua Umum Bp. Drs. H. Sukirman hasil yang dicapai:
a.      Melanjutkan pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II lantai I
b.      Merawat fasilitas masjid dan kantor Yayasan Baitul Makmur.
c.       Melanjutkan penyusunan AD/ART Yayasan Baitul Makmur
d.      Melanjutkan program-program sebelumnya.
e.      Pengesahan  AD & ART Yayasan Baitul Makmur.
f.        Melanjutkan pengurusan Sertifikasi tanah Yayasan Baitul Makmur
g.    Menyusun tahapan penyesuaian Yayasan Baitul Makmur dengan peraturan undang-undang yang berlaku yaitu U.U.No.16 Tahun 2001.

5.  Tahun 2003-2008, sebagai Ketua Umum Bp.Drs.H.Anam Zakaria hasil yang dicapai :
a.      Perubahan AD/ART Yayasan Baitul Makmur sesuai U.U. No.16 Tahun 2001.
b.      Pengukuran ulang  atas tanah milik Yayasan Baitul Makmur.
c.      Pensertifikatan tanah milik Yayasan Baitul Makmur atas 3 (tiga) buah lahan tanah masing-masing seluas 9,98 are  yang berupa hibah dari Perum Perumnas dan 3 are berasal dari pembelian tanah milik SD.3 Muhamadiyah serta lahan 4 are berupa hibah dari jama’ah warga muslim Perumnas mulai Blok I s/d X yang dibeli dari PerumPerumnas sehingga luas keseluruhan menjadi 16,98 are.
d.      Pemavingan halaman Masjid dan Parkir, pembuatan Gapura di Timur Masjid BM dan di Utara Masjid BM.      
   
6. Tahun 2008 – 2013,sebagai Ketua Umum Bp.Ir. H. S. Surengrono  hasil yang dicapai:
a.   Melanjutkan program–program  sebelumnya, antara lain menyempurnakan ART (Anggaran Rumah Tangga) selesai pada tanggal 1 September 2008 dan sudah dibukukan menjadi satu kesatuan dengan AD/ART YBM. 
b.      Membangun koordinasi dengan KWM-RWM.
c.       Merawat fasilitas masjid dan bangunan lainnya.
d.      Mendayagunakan pemakaian perkantoran/Sekretariat YBM serta imformasi kegiatan YBM ke para jama’ah masjid BM.
e.      Meningkatkan peran dan fungsi bidang-bidang dalam struktur organisasi YBM terutama Bidang Kemakmuran Masjid/Ketakmiran dan Lembaga Amal Zakat  serta Fardhu Kifayah demikian pula dengan TPQ & TPA sehingga keberadaannya dapat dirasakan oleh  Jama’ah  maupun Warga Perumnas dan sekitarnya.
f.        Pembentukan Panitya Pembangunan & Renovasi Masjid Baitul Makmur dan fasilitasnya.
g.    Pelaksanaan Pembangunan dan Renovasi serta fasilitasnya dimulai Tahap I pada Tahun 2009,dan sekarang 18 Juli 2013 sudah pada Tahap  V dengan menelan dana kurang lebih Rp 5.000.000.000 (lima milyard rupiah).
h.   Penggalangan dana dengan sistem sertifikat Wakaf maupun dengan sistem Gathering dengan maksud agar rencana Pembangunan & Renovasi Masjid segera dapat terwujud.
i.        Memproses dan berhasil dapat IMB dengan Nomor: 02/48/143/DB/DISPER/2011, tanggal 10 Januari 2011.
Sesuai ketentuan yang berlaku kepengurusan Ir. H. S. Surengrono harusnya berakhir pada 08 February 2013, namun Pembina YBM memutuskan untuk memperpanjang  kepengurusan ini sampai dengan 08 Februari 2014 hal tersebut dilakukan demi kelangsungan pembangunan renovasi masjid BM dengan harapan kepengurusan periode ini dapat menyerahkan bangunan masjid dalam kondisi lebih sempurna.

7.Tahun 2013 – 2014, sebagai Ketua Umum Bp.Ir. H. S. Surengrono hasil yang dicapai sebagai berikut :
a.      Meneruskan Renovasi Pembangunan masjid BM yang saat ini telah mendekati 90%.
b.      Pembinaan TPQ BM dengan mengadakan kerja sama dengan lembaga pendidikan lain misalnya SD Muhammadiyah 3, SMP Muhammadiyah 2 dan lainya.
c. Membeli aset baru berupa rumah tinggal dengan lahan seluas 1,41are di Jln.Gn.Resimuka Barat No.41 Monang maning,Denpasar pada tanggal 28 Juli 2013 seharga Rp 1.140.000.000. (Satu milyard seratus empat puluh juta rupiah) dari Sdr H.Tazzudin Ifa’i ST.
d.   Memproses balik nama dari pemilik lama lahan tersebut diatas agar dapat diwakafkan langsung ke Yayasan Baitul Makmur (Masjid Baitul Makmur)..



You May Also Like

0 komentar