• Home
  • About
  • Contact
facebook twitter instagram

Masjid Baitul Makmur

Sedekah yang Paling Utama
Sering kita mendengar, seorang wanita yang mengadu nasib ke negeri orang pulang dalam keadaan tinggal jasad, pulang dalam keadaan tubuh penuh luka karena disiksa majikannya, dan berbagai kisah pilu lainnya yang entah kapan berakhir. Kepergian para wanita itu adalah untuk mencari nafkah bagi keluarganya. Lantas di manakah suaminya? Haruskah seorang wanita menempuh risiko demikian besar untuk mencari nafkah? Tulisan berikut mencoba menguraikan bagaimana Islam mengatur permasalahan nafkah dalam keluarga.
Kata orang tua kita, hidup berkeluarga adalah kehidupan orang dewasa. Perkataan seperti ini memang sesuai dengan kenyataan yang ada karena orang yang menjalani hidup berkeluarga harus siap bersikap dewasa dalam menghadapi liku-liku hidup berumah tangga.
Salah satu sikap kedewasaan dari seseorang adalah bila ia tidak semata menuntut agar semua haknya dipenuhi tanpa menyeimbangkan dengan pemenuhan kewajiban dan tanggung jawabnya. Sudah seharusnya orang yang berumah tangga mengerti apa yang menjadi kewajibannya terhadap pasangannya dan memahami tanggung jawabnya, lalu berupaya semampunya memenuhi serta melaksanakan kewajiban tersebut.
Salah satu kewajiban sekaligus tanggung jawab seorang suami adalah memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya sesuai kemampuan. Kewajiban ini selain ditunjukkan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, juga dengan ijma’ (kesepakatan ulama). (Nailul Authar, 6/374)
Sengaja kita angkat permasalahan ini karena ada di antara suami yang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu dengan kewajiban yang satu ini, sehingga ia berlepas tangan dari memberi nafkah kepada keluarganya.
Satu contoh kasus, seorang ibu dari tiga anak mengeluhkan suaminya yang enggan bekerja untuk menafkahi keluarganya. Kalaupun ia bekerja maka hasilnya semata untuk diri sendiri, untuk makan enak, dan membeli kebutuhannya. Sementara itu, untuk makan sehari-hari anak dan istrinya ditanggung oleh sang istri yang terpaksa berjualan makanan ringan untuk menghidupi diri dan anak-anaknya. Sesekali si suami mau mengeluarkan uang dari sakunya apabila istrinya telah marah-marah dan menuntut tanggung jawabnya.
Lain lagi kisah seorang ibu setengah baya yang telah memiliki beberapa orang cucu. Setelah berhenti dari pekerjaannya, sang suami hanya tinggal di rumah, tidak mau mencari nafkah untuk keluarganya. Akhirnya, tanggung jawab memberi nafkah pun beralih kepada sang istri sementara suaminya bersikap masa bodoh.
Dua kasus yang kami sebutkan di atas benar-benar terjadi. Bisa jadi, banyak pula kejadian yang sejenis, di kalangan orang yang kelihatannya mengerti agama, lebih-lebih lagi di kalangan orang awam.
Uang
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman menyebutkan kewajiban suami ini,

وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (al-Baqarah: 233)
Ketika Mu’awiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, apa hak istri salah seorang dari kami terhadap suaminya?”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab,
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلاَتَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ
“Engkau beri makan istrimu bila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Jangan engkau pukul wajahnya, jangan engkau jelekkan[1], dan jangan engkau boikot kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawudno.1830 dan Ibnu Majah no. 1840. Dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh Muqbil dalam ash-Shahihul Musnad, 2/202)
Al-Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang wajibnya suami memberi makan kepada istrinya dengan apa yang ia makan dan memberi pakaian kepada istrinya dengan apa yang ia pakai, tidak boleh memukulnya dan tidak pula menjelekkannya.” (Nailul Authar, 6/376)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamketika haji Wada’ berkhutbah di hadapan manusia. Setelah memuji dan menyanjung Allah subhanahu wa ta’ala, beliau memberi peringatan dan nasihat. Kemudian beliau berkata,
أَلاَ وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ،لَيْسَ تَمْلِكُوْنَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ إِلاَّ أَنْ يَأْتِيْنَبِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ، فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوْهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِوَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ. فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواعَلَيْهِنَّ سَبِيْلاً، أَلاَ إِنَ لَكُمْ عَلَى نِسَائكِمُ حَقًّا وَلِنِسَائِكُمْعَلَيْكُمْ حَقًّا، فَحَقُّكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْتَكْرَهُوْنَ وَلاَ يَأْذَنَّ فِي بُيُوْتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ، أَلاَوَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوْا إِلَيْهِنَّ فيِ كِسْوَتهِنَّوَطَعَامِهِنَّ
“Ketahuilah, berwasiatlah tentang kebaikan terhadap para wanita (para istri)[2] karena mereka hanyalah tawanan di sisi (di tangan) kalian, kalian tidak menguasai dari mereka sedikit pun kecuali hanya itu, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Bila mereka melakukan hal itu, boikotlah mereka di tempat tidurnya dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Namun bila mereka menaati kalian, tidak ada jalan bagi kalian untuk menyakiti mereka.
Ketahuilah, kalian memiliki hak terhadap istri-istri kalian dan mereka pun memiliki hak terhadap kalian. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seorang yang kalian benci untuk menginjak permadani kalian dan mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk masuk ke rumah kalian. Sedangkan hak mereka terhadap kalian adalah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka.” (HR. Tirmidzi no. 1173 dan Ibnu Majah no. 1841, dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil no. 2030)
Hendaknya para suami mengetahui bahwa nafkah yang ia berikan kepada keluarganya tidaklah bernilai sia-sia di hadapan Allahsubhanahu wa ta’ala. Bahkan nafkah itu terhitung sebagai amalan sedekahnya sebagaimana hadits Abu Mas’ud al-Anshariradhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda,
إِذَا أَنْفَقَ الْمُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا[3]كَانَتْ لَهُ صَدَقَةٌ
“Apabila seorang muslim memberi nafkah kepada keluarganya dan dia mengharapkan pahala dengannya maka nafkah tadi teranggap sebagai sedekahnya.” (HR. al-Bukhari no. 55, 4006, 5351 dan Muslim no. 1002)
sesendok-sereal
Sampaipun satu suapan yang diberikan seorang suami kepada istrinya, teranggap sebagai amalan sedekah sang suami. Demikian disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat beliau, Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu ‘anhu,
وَمَهْمَا أَنْفَقْتَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ حَتَّى الْلُقْمَةَ فِي فِيامْرَأَتِك
“Apa pun yang engkau nafkahkan maka itu teranggap sebagai sedekah bagimu sampaipun suapan yang engkau berikan ke mulut istrimu.” (HR. al-Bukhari no. 5354 dan Muslim no. 1628)
Dalam riwayat Muslim disebutkan,
وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَاحَتَّى الْلُقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ
“Tidaklah engkau menafkahkan satu nafkah yang dengannya engkau mengharap wajah Allah subhanahu wa ta’ala kecuali engkau akan diberi pahala dengannya sampaipun satu suapan yang engkau berikan ke mulut istrimu.”
Al-Muhallab rahimahullah berkata, “Nafkah untuk keluarga hukumnya wajib dengan ijma’ (kesepakatan ulama). Adapun Penetap Syariat (yakni Allah subhanahu wa ta’ala, –red) menamakannya dengan sedekah hanyalah dikarenakan kekhawatiran adanya sangkaan bahwa mereka tidak akan diberi pahala atas kewajiban yang mereka tunaikan. Mereka telah mengetahui pahala sedekah, maka Penetap Syariat mengenalkan kepada mereka bahwa nafkah/infak yang mereka keluarkan (untuk keluarga) adalah sedekah mereka sehingga mereka tidak mengeluarkan sedekah itu kepada selain keluarga, kecuali setelah mereka mencukupi keluarga mereka. Penamaan infak ini dengan sedekah adalah demi mendorong mereka agar mendahulukan sedekah yang wajib (yaitu memberi nafkah kepada keluarga) daripada sedekah yang sunnah.” (Fathul Bari, 9/600)
Namun tentunya nafkah itu barulah bernilai sedekah bila dibarengi dengan niat karena Allah subhanahu wa ta’ala sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Sa’ad di atas.
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata ketika menerangkan hadits Abu Mas’ud al-Anshari radhiallahu ‘anhu, “Hadits ini menerangkan bahwa yang dimaukan dengan sedekah dan nafkah secara mutlak dalam hadits-hadits yang ada adalah bila orang yang mengeluarkannya itu ihtisab, maknanya ia menginginkan wajah Allahsubhanahu wa ta’ala dengan nafkah tersebut. Bila seseorang memberikan nafkah dalam keadaan lupa atau kacau pikirannya, tidaklah ia mendapatkan nilai sedekah seperti yang dinyatakan dalam hadits ini, namun yang masuk dalam hadits ini hanyalah bila seseorang itu muhtasib(mengharapkan pahala), ia ingat kewajibannya untuk memberikan infak kepada istri, anak-anaknya, budaknya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi selain mereka….” (Syarah Shahih Muslim, 7/88—89)
Beliau juga berkata ketika mensyarah (menjelaskan) hadits Sa’ad, “Hadits ini menunjukkan disenanginya memberi infak dalam berbagai perkara kebaikan, dan menunjukkan bahwa amalan itu tergantung niatnya, sehingga seseorang itu hanyalah diberi pahala atas amalnya dengan niatnya. Hadits ini juga menunjukkan bahwa memberi infak kepada keluarga akan diberi pahala bila mengharapkan wajah Allahsubhanahu wa ta’ala. Sebagaimana pula dalam hadits ini ditunjukkan bahwa perkara mubah bila diniatkan untuk mengharap wajah Allah subhanahu wa ta’ala akan menjadi amalan ketaatan dan diberi pahala karenanya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi peringatan tentang hal ini dengan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sampaipun satu suapan yang engkauberikan ke mulut istrimu,” sementara istri termasuk bagian dunia yang paling khusus bagi seorang laki-laki, tempat pelampiasan syahwatnya, dan tempat kelezatannya yang mubah. Biasanya menyuapi istri hanya terjadi ketika sedang bercengkerama, berlemah lembut dan bercumbu dengan sesuatu yang mubah.
Bila dipikir, keadaan seperti ini tentunya sangat jauh dari ketaatan dan perkaraperkara akhirat. Namun bersamaan dengan itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengabarkan bila si suami memaksudkan suapan tersebut dalam rangka mengharap wajah Allah subhanahu wa ta’ala maka ia akan memperoleh pahala dengan perbuatan tersebut.
Tentunya perbuatan yang selain ini lebih pantas untuk memperoleh pahala bila ditujukan karena wajah Allah subhanahu wa ta’ala. Terkandung dalam hal ini apabila manusia melakukan sesuatu yang asalnya mubah dengan mengharap wajah Allahsubhanahu wa ta’ala maka ia akan diberi pahala, seperti bila seseorang makan dengan niat agar kuat dalam melakukan ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala, tidur untuk istirahat agar bisa bangun untuk melaksanakan ibadah dalam keadaan segar lagi bersemangat, bercumbu dengan istri dan budak wanita yang dimiliki dengan tujuan menjaga diri, pandangannya dan selainnya dari perkara yang haram, juga untuk tujuan memenuhi hak istri dan untuk memperoleh anak yang saleh.
Inilah makna dari sabda Nabi subhanahu wa ta’ala,
وَفِي بُضِعْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
(‘Dan pada kemaluan salah seorang dari kalian ada sedekah.’) Wallahu a’lam.” (Syarah Shahih Muslim, 11/77—78)
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalanirahimahullah berkata, “Dari hadits (Sa’ad) ini diambil faedah bahwasanya satu amalan tidak akan diperoleh pahala karenanya kecuali bila amalan itu bergandengan dengan niat.” (Fathul Bari, 9/600)
Kemudian beliau menukilkan ucapan al-Imam ath-Thabari rahimahullah secara ringkas, “Wajib memberi nafkah kepada keluarga. Orang yang melakukannya akan diberi pahala dengan tujuannya. Tidaklah saling bertentangan antara keberadaan nafkah ini sebagai sesuatu yang wajib dengan penamaannya sebagai sedekah, bahkan nafkah ini lebih utama daripada sedekah yang sunnah.”
Nafkah yang diberikan seorang suami kepada keluarganya merupakan nafkah yang paling utama (afdhal) dan paling besar pahalanya di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Tsauban radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah subhanahu wa ta’alabersabda,
أَفْضَلُ دِيْنَارٍ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ دِيْنَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى عِيَالِهِ،وَدِيْنَارٌ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ عَلَى دَابَّتِهِ فِي سَبِيْلِ اللهِ عَزَّوَجَلَّ، وَدِيْنَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى أَصْحَابِهِ فِي سَبِيْلِ اللهِ
“Dinar yang paling utama yang dibelanjakan oleh seseorang adalah dinar yang dinafkahkan untuk keluarganya, dan dinar yang dibelanjakan oleh seseorang untuk tunggangannya dalam jihad di jalan Allah ‘azza wa jalla dan dinar yang diinfakkan oleh seseorang untuk teman-temannya di jalan Allah subhanahu wa ta’ala.” (HR. Muslim no. 994)
Dinar
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
دِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيْلِ اللهِ وَدِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍوَدِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِيْنٍ وَدِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَىأَهْلِكَ، أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ
“Satu dinar yang engkau belanjakan di jalan Allah subhanahu wa ta’ala, satu dinar yang engkau keluarkan untuk membebaskan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada seorang miskin dan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu, maka yang paling besar pahalanya dari semua nafkah tersebut adalah satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu.”(HR. Muslim no. 995)
Tentunya nafkah ini dikeluarkan oleh seorang suami sesuai dengan kadar kemampuannya, karena Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

          لِيُنفِقۡ ذُو سَعَةٖ مِّن سَعَتِهِۦۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيۡهِ رِزۡقُهُۥ فَلۡيُنفِقۡ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَاۚ سَيَجۡعَلُ ٱللَّهُ بَعۡدَ عُسۡرٖ يُسۡرٗا ٧

“Orang yang mampu hendaknya memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan yang ada.” (ath-Thalaq: 7)
Tidak ada penetapan besarnya nafkah yang wajib dikeluarkan oleh suami, namun yang jadi patokan adalah kecukupan nafkah tersebut bagi yang dinafkahi, demikian pendapat jumhur ulama dari perselisihan pendapat yang ada. (Subulus Salam, 3/341,Nailul Authar, 6/377)
Para suami hendaknya mengetahui, Allahsubhanahu wa ta’ala berjanji untuk mengganti nafkah yang telah diberikan oleh seorang hamba, dan tentunya ganti dari Allah subhanahu wa ta’ala lebih baik dan lebih mulia.

وَمَآ أَنفَقۡتُم مِّن شَيۡءٖ فَهُوَ يُخۡلِفُهُۥۖ وَهُوَ خَيۡرُ ٱلرَّٰزِقِينَ ٣٩

“Dan apa saja yang kalian nafkahkan maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (Saba: 39)
Seorang suami yang tidak memberikan nafkah kepada keluarganya padahal punya kemampuan berarti telah melalaikan satu kewajiban yang Allah subhanahu wa ta’alatelah bebankan di pundaknya, dan cukuplah baginya untuk mendapatkan dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenyatakan hal ini dalam sabdanya,
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوْتَهُ
“Cukuplah bagi seseorang untuk mendapatkan dosa bila ia menahan makanan dari orang yang berhak mendapatkan makanan darinya.”[4] (HR.Muslim no. 996)
Al-Imam ash-Shan’ani rahimahullah berkata, “Hadits ini merupakan dalil tentang wajibnya seseorang memberi nafkah kepada orang yang di bawah tanggungannya. Karena tidaklah seseorang dihukumi berdosa kecuali karena ia telah meninggalkan kewajibannya. Disampaikan di sini bahwa dosanya tersebut cukup untuk membinasakan dirinya tanpa harus menyertakan dosa yang selainnya.” (Subulus Salam, 3/345)
Bila seorang suami tidak memberikan nafkah yang mencukupikepada istrinya atau malah tidak memberikan sama sekali, seorang istri diperkenankan mengambil harta suaminya walau tanpa sepengetahuannya. Hal ini pernah terjadi pada diri Hindun bintu ‘Utbah radhiallahu ‘anha, istri Abu Sufyan, ibu dari Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiallahu ‘anhuma. Ia mengadukan keadaan dirinya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيْحٌ وَلَيْسَ يُعْطِيْنِي مَايَكْفِيْنِي وَوَلَدِي إِ مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ.[5]فَقَالَ: خُذِيْ مَا يَكْفِيْكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعرُوْفِ
“Abu Sufyan itu seorang lelaki yang bakhil[6]. Ia tidak memberi nafkah yang cukup padaku dan anakku, kecuali bila aku mengambil dari hartanya dalam keadaan ia tidak tahu.”[7]
Rasulullah menjawab, “Ambillah untukmu dan anakmu dengan apa yang mencukupimu dengan cara yang ma’ruf.”(HR. al-Bukhari no. 5364 dan Muslimno. 1714)
Namun tentunya seorang istri hanya dibolehkan mengambil harta tersebut dengan cara yang ma’ruf, yaitu kadar harta yang diambil tersebut diketahui secara kebiasaan telah mencukupi. (Fathul Bari, 9/613)
Adapun bila suami telah memberikan nafkah dengan cukup sesuai kemampuannya, tidak boleh seorang istri mengambil harta suaminya tanpa seizinnya.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Ditulis oleh al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyyah

[1] Maksudnya, kata Abu Dawud, dengan mengatakan, “Semoga Allah subhanahu wa ta’ala menjelekkanmu.” (Sunan Abi Dawud, Kitabun Nikah, bab “Fi Haqqil Mar-ah ‘ala Zaujiha”). Demikian pula mengucapkan ucapan yang jelek, mencerca, mencela, dan semisalnya. (‘Aunul Ma’bud)
[2] Al-Qadhi berkata, “Al-Istisha adalah menerima wasiat, maka makna ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini adalah: Aku wasiatkan kalian untuk berbuat kebaikan terhadap para istri, maka terimalah wasiatku ini.” (Tuhfatul Ahwadzi)
[3] Yang dimaksud dengan yahtasibuhaadalah bertujuan untuk mencari pahala. (Fathul Bari, 9/600)
[4] Orang yang ia beri makan adalah mereka yang wajib untuk ia berikan infak/nafkah, yaitu istrinya, anak-anak, budak yang diimiliki. (Subulus Salam, 3/345)
[5] Dalam lafadz lain, Hindun berkata,
فَهَلْ عَلَيَّ جُنَاحٌ أَنْ آخُذَ مِنْ مَالِهِ سِرًّا؟
“Apakah aku berdosa bila aku mengambil dari hartanya dengan sembunyi-sembunyi?” ( HR. al-Bukhari no. 2211)
[6] Al-Qurthubi rahimahullah menyatakan, “Hindun tidaklah memaksudkan bahwa sifat Abu Sufyan itu bakhil dalam seluruh keadaannya. Namun ia hanyalah mensifatkan keadaan dirinya bersama Abu Sufyan, bahwa Abu Sufyan menyempitkan pemberian nafkah untuknya dan untuk anak-anaknya. Ini tidaklah berkonsekuensi bahwa Abu Sufyan itu memiliki sifat bakhil secara mutlak karena kebanyakan para tokoh/pemimpin melakukan hal tersebut terhadap istrinya dan ia mementingkan/lebih mendahulukan orang lain dalam rangka mengambil hati mereka.” (Fathul Bari, 9/613)
[7] Hadits ini merupakan satu dalil tentang bolehnya seseorang menyebut perkara orang lain yang tidak ia sukai bila dalam rangka meminta fatwa kepada seorang alim atau mengadukan perkaranya kepada orang yang berwenang dan semisalnya. Ini salah satu bentuk ghibah yang diperbolehkan. (Syarah Shahih Muslim, 12/7,Fathul Bari, 9/613, Subulus Salam, 3/341)
Share
Tweet
Pin
Share
No komentar

Oleh: Qosim Nursheha
Dzulhadi

JAMAN dahulu kaum Muktazilah menganggap Al-Quran sebagai makhlūq (baharu, diciptakan, tidak qadīm) sudah dianggap sedemikian demikian “liberal”. Padahal mereka tidak menginginkan adanya ta‘addud al-qudamā’ (banyaknya yang qadīm selain Allah).

Namun kaum liberal sekarang sepertinya sudah jauh melampaui kaum Muktazilah itu. Karena sudah banyak yang berani menghujat Al-Quran. Alasannya untuk kritik, namun bermula dan berakhir tanpa etika.

Dari Mesir, misalnya, muncul seorang yang bernama Nasr Hamid Abū Zayd yang mengatakan bahwa Al-Quran merupakan “produk budaya” (muntāj tsaqāfī) dalam bukunya Mafhūm al-Naṣṣ. Karena Muhammad bukan penerima yang pasif. Dia benar-benar aktif. Demikian menurut Abū Zayd. Dan dari Perancis muncul Mohammed Arkoun yang mengatakan bahwa sejak ‘Utsmān ibn ‘Affān membukukan Al-Quran ia berubah menjadi “Korpus Resmi Tertutup” (Closed Official Corpus): tidak bisa lagi dikutak-katik, yang seharusnya terbuka. Itu menurut Arkoun. Islam sepertinya harus dipikirkan ulang, katanya dalam Rethinking Islam.

Disamping itu, hujatan kepada Al-Quran datang dari luar, utamanya orientalis. Dan jika dijabarkan ternyata isi orientalis adalah kaum Yahudi dan Kristen. Semuanya menghujat Al-Quran. Diantaranya, mereka menyatakan bahwa Al-Quran dianggap menjiplak Bible bahkan mengandung mitos-mitos terdahulu. Jadi, tidak ada hal baru dalam Al-Quran. Semuanya jiplakan. (Lihat, Qosim Nursheha Dzulhadi, “Studi Al-Quran Orientalis (Tesis di Universitas Darussalam, Gontor, 2011”). Namun hujatan kaum orientalis masih dapat dimaklumi. Karena mereka adalah orang-orang yang tak percaya kepada Al-Quran sebagai wahyu. Yang aneh hujatan itu datang dari dalam, seperti disebutkan sebelumnya.

Dan ternyata, hujatan itu terus berlanjut. Seperti lari estafet: sambung-menyambung menjadi satu. Sulawi Ruba, misalnya, dosen di UIN Sunan Kalijaga menganggap Al-Quran tidak ada apa-apanya. Ia sama saja dengan rumput. Jadi, bisa dipijak. Dan itu dia sampaikan di hadapan mahasiswa yang diajarnya. Dan terakhir, seorang dosen di Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) dikabarkan menginjak Al-Quran. Dengan enteng dia mengatakan, “Saya memang menginjak. Tapi saya istighfar.” Sungguh aneh tapi nyata.

Problem Ilmu dan Adab

Sejatinya, hujatan terhadap Al-Quran berkaitan-erat dengan konsep ilmu. Karena di dalam Islam ilmu itu harus berbanding-lurus dengan iman dan amal. Ilmu adalah gizi iman dan iman itu buah ilmu. Iman kemudian mewujud dalam amal-shaleh. Karena ilmu yang tidak diamalkan, laksana pohon tanpa buah. Dalam bahasa Imam al-Ghazālī (w. 505 H/1111 M), al-‘amal bilā ‘ilm saqīm. Wa al-‘ilm bilā al-‘amal ‘aqīm (amal tanpa ilmu itu sakit. Dan ilmu tanpa amal mandul). Dan salah satu wujud dari buah ilmu itu adalah adab (etika, akhlaq). Artinya, seorang ‘ālim harus beradab. Dan bentuk adabnya adalah kasyyah (rasa takut) kepada Allah (QS: Fāṭir [35]: 28).

Dan ternyata, di ranah ilmu dan adab inilah saat ini menjadi tantangan umat yang paling serius. Terutama tantangan para ulama, intelektual, dan pendidiknya. Dimana banyak intelektual yang, dalam bahasa Prof. al-Attas (l. 1931), lost of adab (kehilangan adab). Dan fenomena lost of adab ini merupakan penyakit kronis yang menjangkiti sebagian intelektual Muslim. Sehingga lahirlah para intelektual yang rajin menghujat Al-Quran bahkan sampai ada yang sangat berani menginjak Al-Quran.

Dan kemungkinan besar mengapa muncul hujatan terhadap Al-Quran adalah karena ilmu dan adab yang minim tentang Al-Quran. Diantaranya adalah ilmu yang menegaskan bahwa Al-Quran itu adalah Kalāmullāh yang suci (sakral), bukan buatan manusia. Ketika ia diyakini sebagai Firman Allah di situ harus muncul proses pengagungan terhadap Al-Quran (ta‘zhīm al-Qur’ān). Jika tidak ada ilmu tentang Al-Quran sebagai Firman Allah, rasa takut (al-khasyyah) tidak akan muncul. Ketika ia tidak muncul, maka yang ada adalah pelecehan dan hujatan terhadpnya.

Maka dapat disimpulkan bahwa ilmu memang tidak serta-merta menjadikan pemiliknya takut kepada Allah. Tergantung ilmu yang dia pelajari mau dijadikan apa. Sehingga ‘Abdullāh ibn ‘Abbās menyatakan, “Ilmu itu ada dua jenis: ilmu yang bersemayam di dalam hati dan ini ilmu yang bermanfaat. Dan ilmu yang hanya keluar dari lisan saja. Ilmu model ini hanya merupakan cara Allah menyesatkan seorang hamba.”

Itu sebabnya dalam Bidāyat al-Hidāyah Imam al-Ghazali (w. 505 H/1111 M) mengutip satu hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassallam  yang berbunyi, “Siapa saja yang bertambah ilmunya namun tidak bertamah hidayahnya. Maka ia akan semakin jauh dari Allah.” Lebih dahsyat lagi adalah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassallam. yang menyatakan, “Manusia yang paling pedih siksanya di hari kiamat adalah seorang ‘ālim yang ilmunya tidak dimanfaatkan oleh Allah.” (Lihat, Imam Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Biāyat al-Hidāyah (Jakarta: Dār al-Kutub al-Islāmiyyah, Cet. I, 1431 H/2010 M), 10).

Kalau demikian, problem sesungguhnya adalah pada ilmu (al-‘ilm) yang benar. Namun tidak sekadar ilmu. Melainkan ilmu yang prosesnya benar, cara menghasilkannya benar, dan tujuannya benar. Ini harus pula dikaitkan dengan konsep niat di dalam menuntut ilmu. Karena seseorang akan mendapat apapun dari amalnya tergantung niatnya. Kalau niat dalam menuntut ilmu sudah rusak, maka ilmu pun akan digunakan pada tujuan-tujuan yang tidak benar.

Padahal, dalam sebuah sabdanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam sudah mengingatkan, “Siapa yang menuntut ilmu untuk berbangga-bangga kepada ulama atau hanya untuk mempermainkan orang-orang bodoh atau agar manusia meliriknya, maka Allah akan masukkan dia ke dalam neraka.” (Lihat, Imam al-Ghazali, Minhāj al-‘Ābidīn (Singapura-Jeddah-Indonesia: al-Haramain, tt., 9).

Itulah problem keilmuan yang sesungguhnya: problem niat ada adab. Yang saat ini sepertinya sudah mulai luntur. Ijazah sepertinya sudah banyak yang mendahulukan. Tapi adab dalam menuntut ilmu menjadi hal yang pinggiran. Maka tidak heran kalau akhir-akhir ini banyak terjadi hujatan terhadap Al-Quran. Karena kitab suci ini sudah tidak lagi dihormati sebagai Firman Tuhan. Padahal jika konsep ilmu dan paham adab-nya mapan, tidak akan terjadi hujatan. Karena, dalam bahasa A. Qodri Azizy, Al-Quran dan hadits tidak mungkin diacak-acak karena ia adalah wahyu. Karena perwujudan ijmā‘ Sahabat sudah jelas. (A. Qodri Azizy, Pengembangan Ilmu-ilmu Keislaman (Semarang: Penerbit Aneka Ilmu, 2003: 14). Wallāhu a‘lam bi al-ṣawāb.*

Penulis adalah guru di Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah, Medan-Sumatera Utara. Penulis buku “Membongkar Kedok Liberalisme di Indonesia”
Share
Tweet
Pin
Share
No komentar
Adab dan Ilmu
Oleh: Qosim Nursheha Dzulhadi

JAMAN dahulu kaum Muktazilah menganggap Al-Quran sebagai makhlūq (baharu, diciptakan, tidak qadīm) sudah dianggap sedemikian demikian “liberal”. Padahal mereka tidak menginginkan adanya ta‘addud al-qudamā’ (banyaknya yang qadīm selain Allah).

Namun kaum liberal sekarang sepertinya sudah jauh melampaui kaum Muktazilah itu. Karena sudah banyak yang berani menghujat Al-Quran. Alasannya untuk kritik, namun bermula dan berakhir tanpa etika.

Dari Mesir, misalnya, muncul seorang yang bernama Nasr Hamid Abū Zayd yang mengatakan bahwa Al-Quran merupakan “produk budaya” (muntāj tsaqāfī) dalam bukunya Mafhūm al-Naṣṣ. Karena Muhammad bukan penerima yang pasif. Dia benar-benar aktif. Demikian menurut Abū Zayd. Dan dari Perancis muncul Mohammed Arkoun yang mengatakan bahwa sejak ‘Utsmān ibn ‘Affān membukukan Al-Quran ia berubah menjadi “Korpus Resmi Tertutup” (Closed Official Corpus): tidak bisa lagi dikutak-katik, yang seharusnya terbuka. Itu menurut Arkoun. Islam sepertinya harus dipikirkan ulang, katanya dalam Rethinking Islam.

Disamping itu, hujatan kepada Al-Quran datang dari luar, utamanya orientalis. Dan jika dijabarkan ternyata isi orientalis adalah kaum Yahudi dan Kristen. Semuanya menghujat Al-Quran. Diantaranya, mereka menyatakan bahwa Al-Quran dianggap menjiplak Bible bahkan mengandung mitos-mitos terdahulu. Jadi, tidak ada hal baru dalam Al-Quran. Semuanya jiplakan. (Lihat, Qosim Nursheha Dzulhadi, “Studi Al-Quran Orientalis (Tesis di Universitas Darussalam, Gontor, 2011”). Namun hujatan kaum orientalis masih dapat dimaklumi. Karena mereka adalah orang-orang yang tak percaya kepada Al-Quran sebagai wahyu. Yang aneh hujatan itu datang dari dalam, seperti disebutkan sebelumnya.

Dan ternyata, hujatan itu terus berlanjut. Seperti lari estafet: sambung-menyambung menjadi satu. Sulawi Ruba, misalnya, dosen di UIN Sunan Kalijaga menganggap Al-Quran tidak ada apa-apanya. Ia sama saja dengan rumput. Jadi, bisa dipijak. Dan itu dia sampaikan di hadapan mahasiswa yang diajarnya. Dan terakhir, seorang dosen di Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) dikabarkan menginjak Al-Quran. Dengan enteng dia mengatakan, “Saya memang menginjak. Tapi saya istighfar.” Sungguh aneh tapi nyata.

Problem Ilmu dan Adab

Sejatinya, hujatan terhadap Al-Quran berkaitan-erat dengan konsep ilmu. Karena di dalam Islam ilmu itu harus berbanding-lurus dengan iman dan amal. Ilmu adalah gizi iman dan iman itu buah ilmu. Iman kemudian mewujud dalam amal-shaleh. Karena ilmu yang tidak diamalkan, laksana pohon tanpa buah. Dalam bahasa Imam al-Ghazālī (w. 505 H/1111 M), al-‘amal bilā ‘ilm saqīm. Wa al-‘ilm bilā al-‘amal ‘aqīm (amal tanpa ilmu itu sakit. Dan ilmu tanpa amal mandul). Dan salah satu wujud dari buah ilmu itu adalah adab (etika, akhlaq). Artinya, seorang ‘ālim harus beradab. Dan bentuk adabnya adalah kasyyah (rasa takut) kepada Allah (QS: Fāṭir [35]: 28).

Dan ternyata, di ranah ilmu dan adab inilah saat ini menjadi tantangan umat yang paling serius. Terutama tantangan para ulama, intelektual, dan pendidiknya. Dimana banyak intelektual yang, dalam bahasa Prof. al-Attas (l. 1931), lost of adab (kehilangan adab). Dan fenomena lost of adab ini merupakan penyakit kronis yang menjangkiti sebagian intelektual Muslim. Sehingga lahirlah para intelektual yang rajin menghujat Al-Quran bahkan sampai ada yang sangat berani menginjak Al-Quran.

Dan kemungkinan besar mengapa muncul hujatan terhadap Al-Quran adalah karena ilmu dan adab yang minim tentang Al-Quran. Diantaranya adalah ilmu yang menegaskan bahwa Al-Quran itu adalah Kalāmullāh yang suci (sakral), bukan buatan manusia. Ketika ia diyakini sebagai Firman Allah di situ harus muncul proses pengagungan terhadap Al-Quran (ta‘zhīm al-Qur’ān). Jika tidak ada ilmu tentang Al-Quran sebagai Firman Allah, rasa takut (al-khasyyah) tidak akan muncul. Ketika ia tidak muncul, maka yang ada adalah pelecehan dan hujatan terhadpnya.

Maka dapat disimpulkan bahwa ilmu memang tidak serta-merta menjadikan pemiliknya takut kepada Allah. Tergantung ilmu yang dia pelajari mau dijadikan apa. Sehingga ‘Abdullāh ibn ‘Abbās menyatakan, “Ilmu itu ada dua jenis: ilmu yang bersemayam di dalam hati dan ini ilmu yang bermanfaat. Dan ilmu yang hanya keluar dari lisan saja. Ilmu model ini hanya merupakan cara Allah menyesatkan seorang hamba.”

Itu sebabnya dalam Bidāyat al-Hidāyah Imam al-Ghazali (w. 505 H/1111 M) mengutip satu hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassallam  yang berbunyi, “Siapa saja yang bertambah ilmunya namun tidak bertamah hidayahnya. Maka ia akan semakin jauh dari Allah.” Lebih dahsyat lagi adalah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassallam. yang menyatakan, “Manusia yang paling pedih siksanya di hari kiamat adalah seorang ‘ālim yang ilmunya tidak dimanfaatkan oleh Allah.” (Lihat, Imam Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Biāyat al-Hidāyah (Jakarta: Dār al-Kutub al-Islāmiyyah, Cet. I, 1431 H/2010 M), 10).

Kalau demikian, problem sesungguhnya adalah pada ilmu (al-‘ilm) yang benar. Namun tidak sekadar ilmu. Melainkan ilmu yang prosesnya benar, cara menghasilkannya benar, dan tujuannya benar. Ini harus pula dikaitkan dengan konsep niat di dalam menuntut ilmu. Karena seseorang akan mendapat apapun dari amalnya tergantung niatnya. Kalau niat dalam menuntut ilmu sudah rusak, maka ilmu pun akan digunakan pada tujuan-tujuan yang tidak benar.

Padahal, dalam sebuah sabdanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam sudah mengingatkan, “Siapa yang menuntut ilmu untuk berbangga-bangga kepada ulama atau hanya untuk mempermainkan orang-orang bodoh atau agar manusia meliriknya, maka Allah akan masukkan dia ke dalam neraka.” (Lihat, Imam al-Ghazali, Minhāj al-‘Ābidīn (Singapura-Jeddah-Indonesia: al-Haramain, tt., 9).

Itulah problem keilmuan yang sesungguhnya: problem niat ada adab. Yang saat ini sepertinya sudah mulai luntur. Ijazah sepertinya sudah banyak yang mendahulukan. Tapi adab dalam menuntut ilmu menjadi hal yang pinggiran. Maka tidak heran kalau akhir-akhir ini banyak terjadi hujatan terhadap Al-Quran. Karena kitab suci ini sudah tidak lagi dihormati sebagai Firman Tuhan. Padahal jika konsep ilmu dan paham adab-nya mapan, tidak akan terjadi hujatan. Karena, dalam bahasa A. Qodri Azizy, Al-Quran dan hadits tidak mungkin diacak-acak karena ia adalah wahyu. Karena perwujudan ijmā‘ Sahabat sudah jelas. (A. Qodri Azizy, Pengembangan Ilmu-ilmu Keislaman (Semarang: Penerbit Aneka Ilmu, 2003: 14). Wallāhu a‘lam bi al-ṣawāb.*

Penulis adalah guru di Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah, Medan-Sumatera Utara. Penulis buku “Membongkar Kedok Liberalisme di Indonesia”
Share
Tweet
Pin
Share
No komentar






Rapat Pleno yayasan pada hari Ahad, 29 Januari 2016 mengundang 12 Seksi, 1 Lembaga dan 3 Panitia dikepengurusan Yayasan Baitul Makmur Denpasar.
Acara di buka pada pukul 09.30 Wita..dan selesai pukul 15.45 jelang Sholat Ashar
Pembukaan Rapat pleno oleh Wakil Sekretaris yayasan Saudara Mohammad Ali, SPd.I. dilanjutkan bacaan kalam illahi oleh Ustadz Mahyudin Hasan.

Acara berikutnya dilanjutkan sambutan Ketua Umum Yayasan Baitul Makmur Bapak Ir.H.S. Surengrono, memaparkan rencana Kegiatan Jangka Pendek dan Rencana Jangka Panjang sampai periode kepengurusan tahun 2019.

Ketua Pembina Yayasan Baitul Makmur Bapak Suharto HP memberikan sekapur sirih tentang berdirinya masjid bantuan Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila agar kita tidak lupa akan sejarah berdirinya masjid yang kita cintai.

Acara selanjutnya disampaikan Laporan Kegiatan dan Keuangan Tahun 2016 oleh masing Seksi/Lembaga dan Panitia dengan kepada Pleno tentang kegiatan yang sudah dikerjakan dan yang belum terlaksana.

Bada sholat dhuhur berjama'ah rapat dilanjutkan dengan agenda Rencana Kegiatan tahun 2017. Adapun rapat ini di bagi menjadi Empat Koordinator sesuai dengan struktur yayasan yaitu Wakil Ketua I oleh Bapak Drs.H. Jawas Sokan meliputi: Seksi Takmir Masjid, Kematian/Fardhu Kifayah dan Bimbingan Ibadah Haji.
Wakil Ketua II oleh Bapak H. Mushahal Ilyas meliputi Seksi Pendidikan, Pengajian Ibu-Ibu Silaturahim dan Seksi Pemuda & Remaja.
Wakil Ketua III oleh Bapak Ir. H. Hadis Fuqon mendampingi Seksi Sarana dan Logistik, Seksi Inventarisasi Aset dan Seksi Keamanan.
Wakil Ketua IV Bapak H. Ekky Cules, SE berhalangan hadir jadi usulan dari Seksi Pengembangan Aset, Seksi Wirausaha dan Lembaga Amil Zakat ditangan langsung Ketua umum yayasan. 

Alhamdulillah rapat pleno yang dihadiri oleh Koordinator Warga Muslim/KWM  Bapak H. Ahmad Kasim dan Ketua dan Sekretaris Rukun Warga Muslim/RWM Perumnas Monang Maning berjalan dengan lancar dengan segala kerendahan hati jajaran pengurus yayasan menyampaikan permohonan maaf dengan segala kekurangan.







Share
Tweet
Pin
Share
No komentar
Empat Sifat Lebah yang Dapat Ditiru Manusia

Lebah mengeluarkan madu, dan madu mempunyai khasiat kesehatan untuk manusia. Dia produktif dengan kebaikan, dan hasilnya dapat bermanfaat bagi mahluk lain [ilustrasi]

 عَبْدُ اللهِ بنُ عَمْرِ وَبْنِ الْعَاصِ اَنَّهُ سَمِعَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ  اِنَّ مَثَلَ الْمُؤَمِنِ لَكَمَثَلِ النَّحْلَةِ اَكَلَتْ طَيْبًا وَوَضَعَتْ طَيْبًا وَوَقَعَتْ فَلَمْ تُكْسَرْ وَلَمْ تُفْسَدْ

(رواه احمد فى المسند, مسند المكثرين من الصحابة, مسند عبد الله بن عمر و بن العاص)

“Dari Abdullah bin Amru bin Ash bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya perumpamaan seorang mukmin seperti lebah. Dia memakan yang baik dan mengeluarkan yang baik, hinggap namun tidak memecah dan merusak.” (HR. Ahmad)

Adalah Abdullah bin Amr bin As-Sahmi Al-Quraisy. Dia masuk Islam sebelum bapaknya. Termasuk ahli ibadah dan ulama dari kalangan sahabat. Dia sudah pandai menulis pada masa jahiliyah. Dia minta izin kepada Rasulullah untuk menulis apa yang dia dengar darinya, maka beliau mengizinkannya. Dia ikut dalam beberapa peperangan dan menyabet dengan dua pedangnya sekaligus. Dia membawa panji bapaknya pada Perang Yarmuk. Mati syahid di Shiffin ikut pihak Muawiyah. Muawiyah mengangkatnya menjadi gubernur di Kuffah dalam beberapa waktu yang tidak terlalu lama. Dia meninggal pada tahun 65 H. Dan hadits-haditsnya yang dicantumkan dalam kitab-kitab sebanyak 700 hadits.

Lebah adalah serangga berbulu dan bersayap empat dan hidup dari madu kembang. Allah memberi kemampuan pada lebah untuk memakan berbagai jenis buah-buahan dan untuk menempuh jalan-jalan yang dimudahkan Allah bagimya sesuai dengan kemauannya, baik di udara, darat, lembah maupun dipegunungan, lalu kembali kesarangnya tanpa tersesat.

Lebah mengeluarkan madu, dan di dalamnya terdapat obat untuk manusia, hal ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’àla dalam Surat Al-Nahl ayat 69:

ثُمَّ كُلِي مِن كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًا ۚ يَخْرُجُ مِن بُطُونِهَا شَرَابٌ مُّخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِّلنَّاسِ ۗ إِنَّ فِي ذَ‌ٰلِكَ لَآيَةً لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl : 69)

Firman Allah Ta’ala, “Di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia”. Kata ganti (hi yang berartinya) kembali kepada madu. Demikian dikatakan oleh Al Jumhur. Dengan kata lain, di dalam madu terdapat kesembuhan bagi manusia.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pernyataannya dalam hadits diatas mengisyaratkan agar kita meniru sifat-sifat positif yang dimiliki oleh lebah.

Sifat-sifat itu sendiri memang merupakan ilham dari Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaiman firman-Nya dalam Al-Qur’an Surat Al-Nahl ayat 68 :

وَأَوْحَى رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ

“Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah: “Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia.” (QS. An-Nahl : 68)

Sifat-Sifat Lebah

Pertama, hinggap di tempat yang bersih dan menyerap hanya yang bersih

Lebah hanya hinggap ditempat-tempat pilihan. Dia sangat jauh berbeda dengan lalat. Serangga yang lain amat mudah ditemui di tempat sampah, kotoran, dan tempat-tempat yang berbau busuk. Tapi lebah tidak, ia hanya akan mendatangi bunga-bunga atau buah-buahan atau tempat bersih lainnya yang mengandung bahan madu atau nektar.

Begitu lah pula sifat seorang mukmin, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah : 172)

Kedua, mengeluarkan yang bersih.
Lebah mengeluarkan madu, dan madu mempunyai khasiat kesehatan untuk manusia. Dia produktif dengan kebaikan, dan hasilnya dapat bermanfaat bagi mahluk lain. Begitu juga dengan sifat seorang mukmin mampu mengeluarkan kebaikan yang dirasakan oleh manusia dan mahluk lainnya.

Ketiga, Tidak merusak
Seperti yang disebutkan di atas, lebah tidak pernah merusak atau mematahkan ranting yang ia hinggapi. Begitu pula seorang mukmin, setidaknya ia tidak pernah melakukan perusakan dalam hal apapun baik material atau pun non-material.

Keempat, tidak pernah melukai kecuali kalau diganggu.
Lebah tidak pernah memulai untuk menyerang. Ia akan menyerang hanya manakala merasa tergangggu atau terancam. Dan untuk mempertahankan kehormatan umat lebah itu, mereka rela mati dengan melepas sengatnya ditubuh pihak yang diserang. Sifat ini pun setidaknya perlu dimiliki oleh seorang mukmin.

Itulah karakter karakter lebah yang patut ditiru oleh orang-orang  mukmin.

Sungguh, tidaklah sia-sia Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut dan mengabadikan binatang kecil itu dalam Al-Qur’an sebagai salah satu nama surah, yaitu An-Nahl.
Wallahu a’lam bis- Shawab.

Muhammad bin Muchsin bin Aqil......🐝🐝🐝







Share
Tweet
Pin
Share
No komentar
LEB


AH yang merupakan salah satu Mahluk terindah dan sempurna yang diciptakan Allah ternyata banyak mengandung kikmah yang bisa kita pelajari.

وَأَوْحَى رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتاً وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ

“Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah untuk menjadikan gunung, pepohonan, dan tempat tinggal sebagai tempat bersarang.” (QS. an-Nahl [16]:68)

مِن بُطُونِهَا شَرَابٌ مُّخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاء لِلنَّاسِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Rabb) bagi orang-orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl [16]: 69)

Ibarat seorang pekerja yang bekerja banting tulang, kerja keras setiap hari,dengan penghasilan yang begitu berlimpah, namun pekerja tadi hanya mengambil 10% dari pendapatanya, 90% nya ia berikan kepada orang lain, pertanyaannya mampukah banyak orang atau kita sendiri mau melakukan hal itu?

Jawabannya mungkin ada dan sebagian kecil mungkin, sangat kecil, namun hal ini ternyata tidak berlaku pada lebah, dari total konsumsi lebah, ternyata hanya 10% produksi madu dari Sang Lebah tadi yang mereka konsumsi sendiri, artinya 90% hasil produksi mereka, mereka “sedekah” kan untuk siapa? Untuk Manusia.

Kesimpulannya? Lebah memang diciptakan Allah untuk melayani manusia, sehingga sangat tidak bersyukur, kita sudah di fasilitasi Allah melalui lebah ini melalui madu untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Namun, di luar itu semua, sungguh lebah begitu banyak memikirkan orang lain, mereka lebih banyak memikirkan bagaimana memberi dan berbagi untuk orang lain khususnya manusia dengan produk produk mereka, Subhanallah.

Adakah dari kita yang mau dan mampu berbagi 90% dari apa yang kita dapatkan? mungkin belum lah kita seperti keikhalasan lebah tapi ternyata salah satu Sahabat Rasulullah berani memberi untuk Allah dan RasulNya dengan memberi seluruh kekayaanya (100%) , dialah Abubakar Radiyallahu anhu.

Mari kita meniru azas manfaat dari lebah agar kita menjadi manusia yang lebih banyak memikirkan orang lain dan berbagi kepada orang lain dan itu semua menjadikan justru semakin bahagia, sehat dan kaya, percayalah.*....
🐝🐝🐝🐝🐝🐝
Share
Tweet
Pin
Share
No komentar
🐝🐝🐝Sedekah Ala Lebah🐝🐝🐝

LEBAH yang merupakan salah satu Mahluk terindah dan sempurna yang diciptakan Allah ternyata banyak mengandung kikmah yang bisa kita pelajari.

وَأَوْحَى رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتاً وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ

“Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah untuk menjadikan gunung, pepohonan, dan tempat tinggal sebagai tempat bersarang.” (QS. an-Nahl [16]:68)

مِن بُطُونِهَا شَرَابٌ مُّخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاء لِلنَّاسِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Rabb) bagi orang-orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl [16]: 69)

Ibarat seorang pekerja yang bekerja banting tulang, kerja keras setiap hari,dengan penghasilan yang begitu berlimpah, namun pekerja tadi hanya mengambil 10% dari pendapatanya, 90% nya ia berikan kepada orang lain, pertanyaannya mampukah banyak orang atau kita sendiri mau melakukan hal itu?

Jawabannya mungkin ada dan sebagian kecil mungkin, sangat kecil, namun hal ini ternyata tidak berlaku pada lebah, dari total konsumsi lebah, ternyata hanya 10% produksi madu dari Sang Lebah tadi yang mereka konsumsi sendiri, artinya 90% hasil produksi mereka, mereka “sedekah” kan untuk siapa? Untuk Manusia.

Kesimpulannya? Lebah memang diciptakan Allah untuk melayani manusia, sehingga sangat tidak bersyukur, kita sudah di fasilitasi Allah melalui lebah ini melalui madu untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Namun, di luar itu semua, sungguh lebah begitu banyak memikirkan orang lain, mereka lebih banyak memikirkan bagaimana memberi dan berbagi untuk orang lain khususnya manusia dengan produk produk mereka, Subhanallah.

Adakah dari kita yang mau dan mampu berbagi 90% dari apa yang kita dapatkan? mungkin belum lah kita seperti keikhalasan lebah tapi ternyata salah satu Sahabat Rasulullah berani memberi untuk Allah dan RasulNya dengan memberi seluruh kekayaanya (100%) , dialah Abubakar Radiyallahu anhu.

Mari kita meniru azas manfaat dari lebah agar kita menjadi manusia yang lebih banyak memikirkan orang lain dan berbagi kepada orang lain dan itu semua menjadikan justru semakin bahagia, sehat dan kaya, percayalah.*....
🐝🐝🐝🐝🐝🐝
Share
Tweet
Pin
Share
No komentar
Newer Posts
Older Posts

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • youtube

Categories

recent posts

Sponsor

Facebook

Blog Archive

  • November 2020 (1)
  • Februari 2017 (9)
  • April 2016 (6)
  • April 2015 (2)
  • Maret 2015 (3)

Popular Posts

  • SAHABAT BARU
    DENPASAR . Alhamdulillah, syahadat Kapolda Bali Jenderal Bintang Dua Polri Albertus Julius Benny Mokalu merupakan kabar gembira bagi ...
  • SEJARAH BERDIRINYA YAYASAN BAITUL MAKMUR
    Sejak berdirinya Yayasan Baitul Makmur  pada  tanggal 19 Juni 1992 dengan No : 20 oleh Akte Notaris Amir Syarifudin maka mulai...
  • Anak Sholeh Masjid Baitul Makmur
    Anak sebagai generasi penerus keturunan kita adalah generasi yang penuh tantangan di era modern ini sumber informasi di sosial media mau m...

Search This Blog

Created with by ThemeXpose | ThemeWide